RAIH BERKAH BERSAMA

RAIH BERKAH BERSAMA

LPPOM MUI Gunakan PDK, Alat Identifikasi Bahan dan Protein Babi

Porcine Detection Kit (PDK)

Jakarta - Kamis (13/12) lalu, Komisi Fatwa MUI (KF MUI) mengikuti demo penggunaan Porcine Detection Kit (PDK). Alat ini berfungsi untuk mendeteksi dan mengidentifikasi adanya kandungan bahan atau protein spesifik babi secara cepat.

Dengan menggunakan PDK, proses uji laboratorium menjadi lebih cepat dan sederhana. Sampel hanya diekstraksi dan dilarutkan ke dalam alat PDK, mirip dengan alat uji kehamilan. Dalam hitungan menit, alat ini langsung bisa mendeteksi ada tidaknya protein spesifik pada babi. Kandungan tersebut ditunjukkan dalam bentuk garis strip positif atau negatif.



Alat deteksi PDK ini digunakan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM MUI) sebagai alat bantu dan pendukung dalam proses Sertifikasi Halal (SH). PDK ini juga digunakan dalam mengawasi suatu produk dalam masa berlaku sertifikasi halal yang ditetapkan 2 tahun.

“Perkembangan teknologi yang semakin pesat serta meningkatnya permintaan proses sertifikasi halal oleh kalangan usaha di sisi lain, harus diantisipasi oleh MUI dengan meningkatkan pelayanannya di bidang sertifikasi halal secara lebih cepat, akurat, dan efisien. Diantaranya adalah dengan menggunakan PDK ini yang dibuat oleh Perkin Elmer, dan didistribusikan PT Perkindo Mitra Analitika,” ujar Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Ir. Lukmanul Hakim, M.Si.

Perkembangan halal di Indonesia, khususnya, dan di seluruh dunia pada umumnya, jelasnya lagi, berlangsung sangat luar biasa pesat. Hal ini menuntut LPPOM MUI untuk terus meningkatkan pelayanan di bidang sertifikasi halal. Maka kerjasama ini diharapkan dapat menjadi satu jawaban dari tuntutan perkembangan permintaan sertifikasi halal yang semakin tinggi ini.

SUMBER: LPPOM MUI