Description:
Kepiting bisa diganti dengan rajungan. Inilah sebagian dari fatwa MUI itu...
Rapat Komisi Fatwa MUI dalam rapat tersebut, bahwa kepiting, adalah binatang air baik di air laut maupun di air tawar dan bukan binatang yang hidup atau berhabitat di dua alam : di laut dan di darat :
Dengan bertawakkal kepada ALLAH SWT.
MEMUTUSKAN MENETAPKAN : FATWA TENTANG KEPITING
1. Kepiting adalah HALAL dikonsumsi sepanjang tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia.
2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal : 4 Rabi’ul Akhir 1423 H. 15 Juli 2002 M
KOMISI FATWA
MAJLIS ULAMA INDONESIA
Jadi dont worry menyantap kepiting. Enak kok. Coba deh....
Ingredients:
Bahan-bahan :
1 kg Kepiting/Rajungan hidup
1 liter Minyak sayur
20 g Bawang putih, iris diagonal/ menyilang
70 g Daun bawang, iris diagonal/ menyilang
2 btr Telur, kocok lepas
50 ml Kecap asin
5 g Daun ketumbar
20 g Jahe, potong sebesar batang korek api
25 g Cabe merah besar
10 g Lada hitam, tumbuk kasar
10 g Lada putih, tumbuk kasar
Secukupnya Garam
Secukupnya Gula pasir
Directions:
Cara Membuat
1. Potong kepiting/rajungan menjadi 2 bagian,
2. Panaskan minyak, kemudian goreng kepiting/rajungan hingga berubah warna, angkat dan sisihkan
3. Ambil sedikit minyak dari bekas menggoreng kepiting/rajungan
4. Tumis bawang putih, cabe merah, jahe, lada putih, dan lada hitam. Tumis hingga harum,
5. Kocok lepas telur, kemudian masukkan kedalam tumisan,
6. Tambahkan kecap asin, garam, gula, dan kepiting/rajungan. Aduk rata
7. Masukkan irisan daun bawang, aduk sebentar. Matikan api dan pindahkan ke piring yang telah disiapkan
8. Taburkan dengan daun ketumbar
sumber: santi
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
1 komentar:
weeew...., jd laper...!!!
ckckck....
visit me ok...
fmipa unand